Thursday, December 29, 2016

POTENSI PENYELESAIAN KONFLIK PENGELOLAAN SAMPAH DARI SUDUT PANDANG EKOLOGI POLITIK


1.    Latar belakang
Politisasi lingkungan telah mendorong kerusakan lingkungan dan marjinalisasi masyarakat yang diakibatkan oleh relasi kekuasaan yang tidak setara antar aktor. Salah satu permasalahan kerusakan lingkungan yang terjadi di hampir semua wilayah di Indonesia adalah disebabkan oleh sampah.  Permasalahan sampah bukan lagi sekedar masalah kebersihan dan lingkungan saja, tetapi sudah menjadi masalah sosial yang berpotensi menimbulkan konflik. Lebih parah lagi, hampir semua kota di Indonesia baik kota besar maupun kota kecil, belum memiliki sistem penanganan sampah yang baik. Umumnya kota di Indonesia memiliki manajemen sampah yang sama yaitu metode kumpul – angkut – buang Sebuah metode manajemen persampahan klasik yang akhirnya berubah menjadi praktek pembuangan sampah secara sembarangan tanpa mengikuti ketentuan teknis di lokasi yang sudah ditentukan.

Pengelolaan sampah saat ini berdasarkan UU No 18 Tahun 2008 dan PP No 81 Tahun 2012 di lakukan dengan dua fokus utama yakni pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah seperti yang di jelaskan di dalam UU maupun PP yang telah disebutkan dilakukan mulai dari sumber sampah sampai pada pengelolaan akhir. Dimana pengurangan sampah diwujudkan dengan keterlibatan aktif masyarakat maupun pihak pengelola sampah. Pengurangan sampah sendiri di lakukan dengan proses 3R (Reuse, Recycle dan Reduce). Hal ini karena sampai saat ini proses 3R dianggap yang paling sesuai dalam mengurangi sampah di kota maupun wilayah karena mampu mengurangi timbulan sampah sebesar 15-20 %. Sedangkan untuk penanganan sampah merupakan hal teknis dalam mengelolah sampah mulai dari pewadahan, pengumpulan, pengangkutan dan sampai pada pemrosesan akhir. Kedua fokus pengelolaan sampah baik itu pengurangan maupun penanganan sampah merupakan amanat dari UU pengelolaan sampah di Indonesia sehingga harus untuk di tindaklanjuti dengan perda pengelolaan sampah untuk setiap daerah dan juga digunakan sebagai metode dalam pengelolaan sampah setiap kota, wilayah maupun kawasan.

Keberadaan sampah dalam jumlah yang banyak jika tidak dikelola secara baik dan benar, maka akan menimbulkan gangguan dan dampak terhadap lingkungan, baik dampak terhadap komponen fisik kimia (kualitas air dan udara), biologi, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan lingkungan. Dampak operasional TPA terhadap lingkungan akan memicu terjadinya konflik sosial antar komponen masyarakat. Sebagai contoh terjadinya konflik yang terjadi di TPA Benowo Surabaya yang melibatkan pihak-pihak pemulung, pengepul sampah, warga desa Benowo dan Pemerintah Kota Surabaya (Harianto, 2016). Konflik yang terjadi di TPA Benowo menimbulkan kekerasan namun dapat diselesaikan dengan baik. Lebih lanjut, permasalahan terkait sampah yang juga mengakibatkan konflik antara pemerintah provinsi DKI Jakarta dan pemerintah Kabupaten Bekasi. Beberapa waktu yang lalu sempat terjadi gangguan pengangkutan sampah dari Jakarta menuju TPA Bantargebang yang berdampak pada pada menumpuknya sampah di Jakarta (Kompas, Kamis, 5 November 2015). Krisis yang sama besar skalanya terjadi 14 tahun lalu di Jakarta. Saat itu, 10 Desember 2001, Pemda Jakarta tidak diizinkan membuang sampah di TPA Bantargebang, sehingga sampah mengepung Jakarta (Rahman, 2015). Berdasarkan hal tersebut, makalah ini bertujuan untuk menganalisa potensi penyelesaian konflik pengelolaan sampah dari sudut pandang ekologi politik.


2.    Ekologi Politik
Konflik pengelolaan sumberdaya alam seringkali tidak dapat dihindari yang disebabkan oleh nilai-nilai dan/atau kepentingan yang bertentangan dalam pemanfaatannya (Gray 2003). Konflik tersebut merupakan konflik sosial dengan atau tanpa kekerasan yang berhubungan dengan perjuangan untuk mendapatkan akses dan hasil dari pemanfaatannya (Turner 2004). Konflik kepentingan menjadi gambaran umum dari setiap sistem pemanfaatan sumberdaya, sehingga pemanfaatan yang partisipatif dan adil menjadi prasyarat utama dalam pengelolaan sumberdaya yang berkelanjutan (FAO 2000). Studi oleh Bank Dunia menunjukkan bahwa negara-negara yang paling mungkin menderita konflik adalah negara-negara yang sangat tergantung dengan sumberdaya alam (Bannon dan Collier 2003). Jika konflik-konflik ini tidak ditangani, maka akan dapat menyebabkan degradasi lingkungan, mengganggu pembangunan, dan merusak tatanan kehidupan (FAO 2000).

Escobar (2006) berpendapat bahwa kerangka politik ekologi (political ecology) dapat diterapkan dari hubungan antara perbedaan dan kesamaan akses dalam konflik distribusi ekonomi, ekologi, dan budaya. Hal ini didukung oleh Turner (2004) yang menyatakan bahwa konflik sumberdaya telah menjadi focus analisis dan metodologi utama dari politik ekologi karena konflik dapat menjelaskan kepentingan, kekuatan, dan kerentanan yang berbeda dari kelompok sosial yang berbeda, yang didasari oleh keprihatinan terhadap keadilan social dalam pemanfaatannya. Selain itu, menurut Neumann (1998), politik ekologi telah berhasil digunakan untuk melihat konflik sebagai momen penting, ketika banyak mengungkap struktur yang mendasari kekuasaan dan kepentingan tersebut.

Politik ekologi dimulai sebagai kerangka kerja untuk memahami keterkaitan yang kompleks antara orang-orang lokal, politik ekonomi nasional, dan global serta ekosistem (Blaikie dan Brookfield 1987). Konsep ini telah diadaptasi dalam berbagai cara, seperti politik ekologi dunia ketiga (Bryant 1992) atau politik ekologi feminis (Rocheleau et al. 1996). Bryant dan Bailey (1997) menjelaskan bahwa politik ekologi menjadi bidang kajian yang mempelajari aspek-aspek social politik pengelolaan lingkungan, dengan asumsi pokok bahwa perubahan lingkungan tidak bersifat teknis, tetapi merupakan suatu bentuk politisasi lingkungan yang melibatkan aktor-aktor yang berkepentingan baik pada tingkat lokal, regional, maupun global.

Studi yang dilakukan oleh Robbins (2004) mengenai istilah politik ekologi menunjukkan perbedaan penting dalam penekanannya; dimana beberapa definisi menekankan pada politik ekonomi (political economy), sementara yang lainnya menitikberatkan pada kelembagaan politik yang lebih formal, beberapa mengidentifikasi perubahan lingkungan sebagai hal yang paling penting, dan ada yang menekankan narasi tentang perubahan tersebut. Banyaknya definisi secara bersama-sama menunjukkan bahwa politik ekologi merupakan alternatif eksplisit terhadap "apolitik" ekologi. Dengan demikian, penelitian politik ekologi di lapangan umumnya memberikan penjelasan mengenai degradasi lahan, konflik sumberdaya lokal, atau kegagalan konservasi negara sebagai suatu alternative terhadap perspektif apolitik ekologi. Pendekatan yang paling menonjol dari pendekatan apolitik adalah pandangan yang cenderung mendominasi dalam pembicaraan global seputar lingkungan, yaitu kelangkaan sumberdaya dan modernisasi. Pandangan ini cenderung untuk mengabaikan pengaruh signifikan dari kekuatan politik ekonomi dan mengabaikan sebagian besar masalah-masalah fundamental dalam ekologi kontemporer. Pandangan tersebut juga mengabaikan klaim terhadap obyektivitas yang tidak berat sebelah, yang merupakan politik secara implisit. Pandangan politik ekologi merupakan kritik terhadap pandangan dominan di atas dan mencari untuk mengekspos kekurangan dalam pendekatan tersebut terhadap lingkungan oleh perusahaan, negara, dan otoritas internasional, khususnya dari sudut pandang masyarakat lokal, kelompok marjinal, dan populasi yang rentan. Politik ekologi berusaha untuk mendenaturalisasi kondisi-kondisi sosial dan lingkungan, yang menunjukkan hasil-hasil yang bergantung pada kekuasaan dan tidak dapat dihindarkan.

Pendapat Robbins (2004) di atas mendukung pendapat Bryant dan Bailey (1997) yang melihat permasalahan lingkungan yang dihadapi oleh dunia ketiga bukan merupakan refleksi dari kegagalan kebijakan pasar, tetapi merupakan manifestasi dari kekuatan politik dan ekonomi yang lebih luas yang terkait dengan penyebarluasan kapitalisme, terutama sejak abad ke-19 (penebangan hutan, pertambangan, industrialisasi, urbanisasi, dan lain-lain). Adanya campur tangan negara dalam aktivitas perekonomian mendorong ke arah kehancuran lingkungan. Pada beberapa kasus, campur tangan ini sejalan dengan ekspansi kapitalis, tetapi pada beberapa kelembagaan pemerintah, permasalahan ini mencerminkan adanya kepentingan penguasa dalam perebutan kekuasaan, keamanan nasional, ataupun pengayaan diri sendiri. Kompleksnya permasalahan lingkungan dunia ketiga membutuhkan tidak sekedar kebijakan yang bersifat teknis, melainkan juga perubahan mendasar dalam proses politik ekonomi di tingkat lokal, regional, dan global.

Bryant (1992) menyatakan bahwa peneliti politik ekologi mempunyai  premis bahwa perubahan lingkungan bukanlah proses manajemen teknis; sebaliknya perubahan lingkungan tersebut memiliki sumber politik, kondisi, dan konsekuensi yang berbenturan dengan kesenjangan sosial ekonomi dan proses politik yang ada. Reduksionisme ekonomi harus dihindari ketika menggunakan interpretasi ini, karena reduksionisme tersebut menyederhanakan realitas dan mengurangi akurasi dari analisis yang dapat melemahkan penelitian politik ekologi dunia ketiga dalam tiga cara, yaitu: (1) reduksionisme ekonomi gagal mengaitkan makna yang menjelaskan faktor ekologi, (2) reduksionisme ekonomi mengabaikan sumber-sumber lain perubahan lingkungan, dan (3) reduksionisme ekonomi juga tidak mempertimbangkan secara serius kekuatan petani dan kelompok-kelompok lainnya yang kurang beruntung secara sosial. Politik ekologi dunia ketiga harus dipahami secara inklusif yang didasarkan pada pandangan bahwa politik ekologi dunia ketiga tersebut harus peka terhadap interaksi beragam kekuatan sosial politik dan relasi kekuatan-kekuatan ini terhadap perubahan lingkungan. Sejalan dengan pandangan tersebut, De Koning (2008) berpendapat bahwa penekanan yang diberikan oleh politik ekologi adalah hubungan antara akses sumberdaya alam dan alokasi, distribusi kekuasaan dalam mediasi akses, dan alokasi serta lembaga yang memegang kekuasaan. Oleh karena itu, Schubert (2005) menyatakan bahwa fokus peneliti politik ekologi adalah pada struktur dan konstruksi sosial yang membentuk akses dan kontrol atas sumberdaya alam tersebut dan tidak hanya pada konflik kekerasan saja, karena mereka cenderung melihat konflik dan konflik kepentingan melekat pada hubungan sosial serta interaksi manusia dengan alam.

Bryant dan Bailey (1997) menjelaskan bahwa politik ekologi menggunakan asumsi-asumsi untuk menafsirkan politisasi lingkungan dunia ketiga dan fokusnya bukan pada deskripsi dari perubahan lingkungan fisik sendiri, tetapi pada cara dimana perubahan tersebut berhubungan dengan aktivitas manusia. Asumsi-asumsi tersebut adalah: (1) peneliti politik ekologi menerima gagasan bahwa biaya dan manfaat yang terkait dengan perubahan lingkungan sebagian besar didistribusikan di antara aktor secara tidak merata, (2) distribusi yang tidak merata dari biaya dan manfaat lingkungan tersebut memperkuat atau mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi yang ada, dan (3) dampak sosial dan ekonomi yang berbeda dari perubahan lingkungan juga memiliki implikasi politik dari segi perubahan kekuasaan aktor-aktor dalam hubungannya dengan aktor-aktor lainnya.

Politisasi lingkungan yang terjadi di dunia ketiga mencakup tiga dimensi, yaitu: sehari-hari, episodik, dan sistemik. Dimensi ini berkaitan dengan perubahan fisik, tingkat dampak, sifat dampak terhadap manusia, respon politik, dan konsep-konsep kunci (Tabel 1). Sebagian besar ahli politik ekologi belum secara sistematis mengeksplorasi isu-isu dari dimensi yang terakhir dan lebih memusatkan perhatian mereka pada dimensi pertama dan kedua dari politisasi lingkungan.

Tabel 1 Dimensi politisasi lingkungan

Dimensi
Perubahan
fisik
Tingkat
dampak
Sifat dampak
terhadap manusia
Respon
politik
Konsep
kunci
Sehari-hari
Erosi tanah,
deforestasi,
salinisasi
Bertahap dan
bahkan
mungkin tidak
dirasakan untuk
waktu yang
lama
Kumulatif dan
biasanya sangat
tidak setara; orang
miskin yang
paling menderita
Resistensi/
protes
masyarakat
terkena
dampak
Marjinalisasi
Episodik
Banjir, badai,
kekeringan
Sering tapi
kadang-kadang
muncul secara
tiba-tiba
Mungkin
memiliki dampak
umum tetapi
orang miskin
adalah yang
paling menderita
Bantuan
“bencana”
Kerentanan
Sistemik
Radiasi nuklir,
konsentrasi
pestisida,
spesies
termodifikasi
secara biologi
Bertahap dan
belum tentu
dirasakan tetapi
juga berpotensi
secara
mendadak
Cenderung
mempunyai
dampak umum
Ketidakpercayaan
terhadap
pakar/ahli
Resiko

Sumber: Bryant dan Bailey (1997)

Sejalan dengan pernyataan Bryant dan Bailey (1997) di atas, bidang politik ekologi sangat beragam sehubungan dengan substantif, epistemologi fokus, dan metode (Stott dan Sullivan, 2000). Selanjutnya penelitian politik ekologi yang beragam di banyak lokasi, oleh Robbins (2004), dibagi ke dalam empat pertanyaan besar, tema, atau narasi penelitian. Sebagai contoh, terjadinya konflik lingkungan ini terjadinya pada kelompok masyarakat tertentu yang ditunjukkan pada beberapa bagian yang lebih luas dari perjuangan gender, kelas, ras dan sebaliknya. Perbedaan ini mencerminkan perkembangan sejarah bidang tersebut, dimana penelitian yang menghubungkan perubahan lingkungan terhadap marjinalisasi politik dan ekonomi muncul pertama kali pada 1970-an dan 1980-an sebagai upaya untuk menerapkan teori ketergantungan terhadap periode krisis lingkungan (Robbins 2004).

Peneliti politik ekologi memberikan suatu perspektif politik ekonomi secara luas dengan mengadopsi berbagai pendekatan dalam menerapkan perspektif tersebut untuk investigasi interaksi manusia-lingkungan di dunia ketiga (Bryant dan Bailey, 1997). Pendekatan yang berbeda tersebut tidak saling eksklusif karena para peneliti sering menggabungkan atau menggunakan pendekatan yang berbeda. Hal ini mencerminkan prioritas penelitian yang berbeda di lapangan, yaitu: (1) pendekatan yang mengarahkan penelitian dan penjelasan dalam politik ekologi dunia ketiga seputar masalah lingkungan tertentu atau serangkaian masalah seperti erosi tanah, deforestasi hutan tropis, pencemaran air, atau degradasi lahan, (2) pendekatan yang memfokuskan pada suatu konsep yang dianggap memiliki kaitan penting terhadap pertanyaan politik ekologi, (3) pendekatan yang memeriksa hubungan masalah-masalah politik dan ekologi dalam konteks suatu wilayah geografis tertentu, (4) pendekatan yang mengeksplorasi pertanyaan-pertanyaan politik ekologi dalam menjelaskan karakteristik sosial ekonomi seperti kelas, etnis, atau gender, dan (5) pendekatan yang menekankan kebutuhan yang terfokus pada kepentingan, karakteristik, dan tindakan dari berbagai tipe aktor dalam pemahaman konflik politik ekologi.

Salah satu karakteristik politik ekologi adalah politik ekologi bukan merupakan suatu grand theory yang koheren, tetapi  lebih sebagai suatu lensa spesifik yang dapat menguji interaksi antara lingkungan dan masyarakat (Schubert, 2005). Peneliti politik ekologi mempunyai sudut pandang yang berbeda dan tergantung pada latar belakang disiplin ilmu yang sangat berbeda (geografi, antropologi, sosiologi, ilmu politik, ekonomi, sejarah, dan manajemen), serta paradigma dan teori-teori yang dikemukakan oleh para peneliti dengan bidang yang sama juga sangat sering bertentangan. Politik ekologi menyediakan alat konseptual untuk analisis daripada sebuah teori yang meliputi hubungan manusialingkungan. Selain itu, politik ekologi merupakan studi kasus yang berbeda dan merupakan masalah-masalah kehidupan nyata secara lokal, dimana teori-teori politik ekologi yang spesifik dan koheren yang dijadikan basis penelitian para
peneliti sulit untuk diidentifikasi.
Perbedaan ini mencerminkan perkembangan sejarah bidang tersebut (Robbins, 2004). Penelitian yang menghubungkan perubahan lingkungan terhadap marjinalisasi politik dan ekonomi muncul pertama kali pada 1970-an dan 1980-an sebagai upaya untuk menerapkan teori ketergantungan terhadap periode krisis lingkungan. Keragaman penelitian politik ekologi juga memiliki argument-argumen tak terhitung, lebih kecil, dan berbeda yang ditujukan di antara banyak isu, yaitu: kemungkinan untuk tindakan kolektif masyarakat, peran tenaga kerja manusia dalam metabolisme lingkungan, sifat pengambilan dan penghindaran resiko dalam perilaku manusia, keragaman persepsi lingkungan, penyebab dan dampak korupsi politik, serta hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan. Meskipun terdapat keragaman, perhatian dan pertanyaan utama politik ekologi terus berputar di sekitar beberapa alat konseptual umum dan proses. Hal ini termasuk penjelasan berantai lintas skala (cross-scale chain of explanation), komitmen untuk mengeksplorasi masyarakat marjinal dan perspektif politik ekonomi yang didefinisikan secara lebih luas.

Politik ekologi seharusnya menggabungkan keragaman dan dinamika kehidupan, dimana jasa ekologi dan sumberdaya yang tersedia pada waktu dan tempat tertentu akan menentukan alternatif yang tersedia yang membentuk politik, ekonomi, dan pengelolaan ekosistem (Peterson, 2000). Namun, batasan ini mencair karena ekosistem merupakan hal yang dinamis dan berubah-ubah. Penelitian politik ekologi yang tidak ditujukan untuk dinamika ekologi ini mungkin politik, tetapi bukan ekologi. Demikian pula, ketika politik tidak dapat mengabaikan ekologi, pendekatan ekologi perlu mempertimbangkan dinamika politik dalam penjelasan mereka terhadap tindakan manusia. Vayda dan Walters (1999) menyatakan bahwa obyek dari penjelasan politik ekologi adalah benar-benar merupakan perubahan lingkungan. Usulan ini tidak berprasangka pentingnya faktor-faktor politik, tetapi masih memperhatikan setiap dan semua jenis faktor-faktor tersebut setiap kali terlihat dalam perjalanan penelitian, sehingga faktor-faktor tersebut menjadi menarik dan relevan untuk menjelaskan lingkungan atau peristiwa-peristiwa yang terkait lingkungan. Metode ini memulai penelitian dengan fokus pada peristiwa atau perubahan lingkungan yang ingin dijelaskan, sehingga memungkinkan untuk membangun rantai penyebab dan dampak yang mengarah ke peristiwa atau perubahan tersebut.

Dari berbagai pendekatan politik ekologi yang ada, Bryant dan Bailey (1997) memfokuskan politik ekologi dunia ketiga pada analisis terhadap aktor-aktor, seperti: negara, bisnis, lembaga-lembaga multilateral, lembaga swadaya masyarakat, dan akar rumput yang memiliki peran di lingkungan. Penggunaan pendekatan berorientasi aktor tersebut terutama dimotivasi oleh kepedulian untuk mengedepankan politik dan keyakinan terkait dengan pemahaman tentang kepentingan dan tindakan politik aktor yang merupakan hal politis. Dalam mengadopsinya, tidak berarti pendekatan politik ekologi lainnya yang didasarkan pada analisis masalah lingkungan, konsep, wilayah geografis, atau karakteristik sosial ekonomi tidak valid; sebaliknya, pendekatan yang berbeda ini perlu dilihat sebagai pelengkap satu sama lain. Beberapa keuntungan dari pendekatan berorientasi aktor, yaitu: (1) dengan memeriksa peran dan pentingnya aktor dalam perubahan lingkungan, maka akan dapat menempatkan temuan dari banyak penelitian empiris tingkat lokal dalam perspektif teoritis dan komparatif, sehingga perasaan bahwa temuan penelitian telah diterapkan secara terbatas di luar lokalitas dapat dihindari, (2) dengan mengintegrasikan wawasan teoritis dan komparatif mengenai peran dan pentingnya aktor yang berbeda, maka akan dapat memberikan gambaran yang cukup komprehensif dari motivasi, kepentingan, dan tindakan aktor-aktor, dan (3) dengan menekankan peran dan interaksi aktor dalam konflik lingkungan, maka dapat ditegaskan bahwa politik menjadi sentral dalam penelitian politik ekologi; dimana ada dua hal yang menjadi inti dari setiap pemahaman bermakna politik tersebut, yaitu: (a) apresiasi bahwa politik adalah tentang interaksi aktor-aktor dengan sumberdaya lingkungan, yang menunjukkan bahwa politik adalah sebuah proses di mana pelaku mengambil dan memainkan peran sentral, dan (b) pengakuan bahwa aktor yang lemah sekalipun memiliki kekuasaan untuk bertindak mendapatkan kepentingannya, yang menyatakan kebutuhan ke ranah proses pemahaman global (dan regional atau lokal) dalam apresiasi terhadap peran aktor –aktor tertentu dalam pembangunannya, sehingga membuat proses-proses menjadi lebih nyata dan bermakna secara simultan dalam hal politik.

Suatu pemahaman yang lebih detail mengenai politisasi lingkungan dunia ketiga dapat ditemukan dalam analisis relasi kekuasaan yang tidak setara yang sering dikaitkan dengan konflik akses dan pemanfaatan berbagai sumberdaya lingkungan. Jenis analisis ini telah lama menjadi tema sentral peneliti politik ekologi di Afrika, Asia dan Amerika Latin yang berusaha untuk menjelaskan pertanyaan-pertanyaan mengenai pengendalian lingkungan dan kontestasi. Ketidakadilan sosial dan ekonomi adalah suatu gambaran integral dalam pengembangan politik ekologi di dunia ketiga, yang secara umum menekankan marjinalitas dan kerentanan masyarakat miskin terhadap proses sosial dan ekologi.

Sebagian besar penelitian politik ekologi merupakan gagasan tentang kondisi sosial dan lingkungan yang dibentuk melalui relasi kekuasaan yang tidak setara. Kekuasaan tercermin dalam kemampuan satu aktor untuk mengontrol aktor lainnya dan dapat dilihat di lingkungan melalui perubahan lahan, udara atau air, seperti: penebangan hutan, hutan tanaman, ladang kapas, pembuangan limbah beracun, limbah tambang, dan sebagainya (Bryant 1998).

Relasi kekuasaan yang tidak setara merupakan faktor utama dalam memahami pola-pola interaksi manusia-lingkungan dan sangat terkait dengan masalah lingkungan, yang secara keseluruhan merupakan krisis lingkungan di dunia ketiga. Relasi ini perlu dikaitkan dengan kekuasaan yang dimiliki oleh masing-masing aktor dalam jumlah lebih besar atau kecil yang mempengaruhi hasil konflik lingkungan tersebut. Kekuatan atau kekuasaan (power) dalam politik ekologi menjadi konsep kunci dalam upaya untuk menentukan topografi dari suatu politisasi lingkungan. Peneliti politik ekologi memahami konsep kekuasaan terutama dalam kaitannya dengan kemampuan seorang aktor untuk mengendalikan interaksinya dengan lingkungan dan interaksi aktor-aktor lain dengan lingkungan (Bryant dan Bailey 1997; Bryant 1998).

Teori akses dari Ribot dan Peluso (2003) menempatkan kekuasaan di dalam konteks politik ekonomi yang membentuk kemampuan orang untuk memanfaatkan sumberdaya; dimana akses didefinisikan sebagai kemampuan untuk memperoleh manfaat dari sesuatu, termasuk obyek material, orang, kelembagaan, dan simbol. Analisis ini diperluas melebihi gagasan property (bundle of right) menuju pendekatan akses “bundle of power”, sehingga dapat membantu untuk memahami mengapa beberapa orang atau kelembagaan memperoleh manfaat dari sumberdaya, ada atau tidak ada hak yang mereka miliki. Kisaran kekuasaan (range of power) melekat dan dilaksanakan melalui berbagai mekanisme, proses, dan relasi sosial, yang mempengaruhi kemampuan orang untuk memperoleh manfaat dari sumberdaya. Kekuasaan ini merupakan bagianbagian materi, budaya, dan politik ekonomi di dalam ikatan (bundles) dan jejaring (webs) kekuasaan yang membentuk akses sumberdaya. Bagian-bagian tersebut diartikan sebagai proses dan relasi yang memungkinkan aktor-aktor memperoleh, mengontrol, dan memelihara akses ke sumberdaya. Istilah mekanisme digunakan untuk menyebut proses dan relasi tersebut. Ada beberapa jenis mekanisme yang bekerja. Mekanisme akses berbasis hak (rights-based access), termasuk akses ilegal (access illegal), dapat digunakan secara langsung untuk memperoleh manfaat; sementara mekanisme akses struktural dan relasional (structural and relational acces mechanism) termasuk atau memperkuat akses yang diperoleh secara langsung melalui pembentukan akses berbasis hak atau yang ilegal.

Kategori akses dalam mekanisme akses struktural dan relasional menggambarkan jenis-jenis relasi kekuasaan, seperti: teknologi, modal, pasar, tenaga kerja dan peluang tenaga kerja, pengetahuan, kewenangan, identitas sosial, dan relasi sosial. Setiap bentuk akses memungkinkan, bertentangan, atau melengkapi mekanisme akses lainnya dan menghasilkan pola-pola sosial yang kompleks dari distribusi manfaat. Safarzynska dan Van Den Bergh (2010) menyatakan bahwa kekuasaan pada dasarnya merupakan suatu atribut relasi sosial. Dalam ilmu sosial dan politik, definisi kekuasaan yang ada dibangun pada dikotomi lembaga dan struktur.

Perspektif lembaga menekankan mekanisme yang dilakukan oleh individu (atau kelompok) untuk mencapai hasil yang diinginkan; sedangkan perspektif struktural difokuskan pada sumber kekuasaan, yaitu unsur atau ciri institusional yang melimpahkan kekuasaan pada kelompok atau individu tertentu. Dari perspektif lembaga, definisi kekuasaan dapat dibedakan menjadi beberapa tipe, yaitu: (1) kemampuan untuk mempengaruhi pilihan orang lain secara langsung, kemampuan untuk mendapatkan apa yang diinginkan, dan kemampuan untuk memperoleh kemenangan dalam situasi konflik, (2) kemampuan untuk mempengaruhi pilihan sekelompok orang lain, dan (3) kemampuan untuk mempengaruhi preferensi, keyakinan, dan nilai-nilai orang lain terhadap berbagai alternatif; sementara perspektif struktural menekankan pada penerapan keputusan oleh sumber legitimasi kekuasaan yang berasal dari hak istimewa posisi seseorang di dalam struktur dan akses terhadap individu yang berkuasa, informasi, dan sumberdaya.

Konflik akses dan pengelolaan sumberdaya alam juga muncul dalam pengelolaan sampah. Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan sampah di Indonesia telah terjadi di hampir seluruh perkotaan. Sebagai contoh berdasarkan hasil survei di TPA Piyungan – DIY pada tanggal 6 Mei 2001 terlihat bahwa masih terdapat bahan-bahan berbahaya yang dibuang bersama sampah domestik, seperti: Accu bekas, batu baterai bekas, dan pecahan lampu TL bekas. Bahan buangan tersebut pada pembuatannya mengandung unsur timbal (Pb) yang sangat berbahaya bagi manusia (Ganefati, S.P dkk. 2008).

Dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh pembuangan sampah adalah : (1) sampah sebagai sarana penular penyakit, sampah sebagai tempat berkembang biak, dan sarang vektor penyakit, seperti serangga dan tikus; (2) sampah sebagai sumber pencemar air, tanah, dan udara; serta (3) sampah sebagai faktor penyebab penyakit karena sampah dapat menjadi sumber dan tempat hidup kuman penyakit (Depkes, 1987).

Beberapa faktor yang menjadi penyebab permasalahan sampah adalah masih adanya paradigma pengelolaan sampah dalam perspektif masyarakat yang bertumpu pada pendekatan akhir (end of pipe) yaitu hanya sebatas kumpul, angkut dan buang yang berakhir di TPA. Cara pengelolaan sampah dengan pendekatan lama menimbulkan banyak masalah salah satunya pencemaran air. Paradigma pengelolaan sampah dengan pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah terpadu. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pengelolaan sampah bertumpu pada konsep 3R. Selain itu, pengelolaan sampah yang diselenggerakan oleh dinas terkait hanya berfokus pada pengumpulan dan pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa pengolahan tertentu. Hampir semua pemerintah daerah di Indonesia, masih menganut paradigma lama penanganan sampah kota, yang menitikberatkan hanya pada pengangkutan dan pembuangan akhir. Selain itu permasalah dalam pengelolaan sampah di seluruh wilayah di Indonesia adalah penanganan sampah selalu bergantung kepada keberadaan TPA Bantargebang. Apabila fasilitas ini gagal beroperasi karena ditutup secara sepihak oleh yang mempunyai daerah atau karena sebab lain seperti gangguan teknis sehingga harus dihentikan, gagal pula Pemda Jakarta melaksanakan tugas dan fungsinya mengelola sampah. Akibatnya, sampah tidak terangkut dan menumpuk ditempat-tempat penampungan sementara.

Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dilakukan pemda selama ini sebagian besar belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang di dalammnya tidak saja mengatur bagaimana pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, tetapi juga mengatur bagaimana tugas dan wewenang pemerintah dan pemda, peran serta masyarakat, larangan, bahkan terdapat sanksi pidananya. Berdasarkan beberapa faktor tersebut, maka potensi terjadinya konflik antara masyarakat dan pemerintah daerah seringkali muncul. Sehingga perlu adanya alternatif solusi sebagai upaya penyelesaian permasalahan konflik yang ditimbulkan dari pengelolaan sampah.

3.    Alternatif penyelesaian
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup (Pasal 1 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1997). Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 3 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997, bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggerakan dengan asas tanggungjawab, asas keberlanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang maha Esa. Dan yang menjadi sasaran pengelolaan lingkungan hidup ini adalah (Pasal 4 UUPLH No. 23 Tahun 1997):
a.    Tercapainya keselarasan dan keseimbangan antara manuisa dengan lingkungan hidupnya.
b.    Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup.
c.    Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan 
d.    Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
e.    Terkendalinya pemanfaatan sumer daya secara bijaksana.
f.     Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan diluar wilayah Negara yang menyeabkan pencemaran dan/atau perusak lingkungan hidup.

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau untuk mendapatkan mutu lingkungan yang baik, dilakukan upaya memperbesar manfaat lingkungan dan memperkecil resiko lingkungan, agar pengaruh yang merugikan dapat dijauhkan sehingga kawasan lingkungan hidup dapat terpelihara. Pembangunan dapar berjalan, tanpa menganggu lingkungan hidup.Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, dibutuhkan swadaya masyarakat banyak untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Metode penyelenggaraan pengelolaan sampah yang saat ini dilakukan oleh pemda banyak yang tidak sesuai UU. Untuk itu, pemerintah, DPR, pemda, dan pihak lainnya yang terkait perlu segera mengambil langkah-langkah:

Pertama, DPR bersama-sama dengan pemerintah harus lebih aktif lagi mensosialisasikan keberlakuan UU Pengelolaan Sampah, yang merupakan pedoman sekaligus juga payung hukum tertinggi bagi pemerintah dan pemda dalam mengatur, mengelola, melaksanakan, sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan sampah. Sehingga kedepan, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemda dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan sesuai bertentang dengan UU Pengelolaan Sampah.

Kedua, DPR yang salah satu fungsi adalah melakukan pengawasan, harus segera memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan sampah diantaranya Kemen LH, pemda, dan pihak terkait lainnya, untuk memastikan bahwa UU Pengelolaan Sampah harus dilaksanakan secara konsukuen;

Ketiga, Pemerintah harus segera mendorong agar pemda tidak lagi menggunakan pendekatan open dumping untuk menangani persoalan sampahnya, tetapi menggunakan metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, misalnya dengan menggunakan metode sanitary landfill, controlled landfill, teknologi pembakaran yang mampu mengurangi jumlah sampah dengan menggunakan metode insenarator, atau cara lainnya yang lebih ramah lingkungan, mengurangi plastik dengan pembatasan di toko ritel, dan mendorong pembangunan fasilitas pengelolaan sampah intermediate treatment facilities (ITF) seperti yang telah diwacanakan oleh Gubernur DKI Jakarta. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah harus lebih aktif mendorong dan menfasilitasi pemda dengan cara memberikan bantuan baik berupa bantun teknis maupun dana, untuk memastikan setiap pemda melakukan pengelolaan sampah dengan metode yang berwawasan lingkungan.

4.    Kesimpulan
Politisasi lingkungan telah mendorong kerusakan lingkungan dan marjinalisasi masyarakat yang diakibatkan oleh relasi kekuasaan yang tidak setara antar aktor. Salah satu permasalahan kerusakan lingkungan yang terjadi di hampir semua wilayah di Indonesia adalah disebabkan oleh sampah.  Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dilakukan pemda selama ini sebagian besar belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Permasalahan sampah bukan lagi sekedar masalah kebersihan dan lingkungan saja, tetapi sudah menjadi masalah sosial yang berpotensi menimbulkan konflik. Konflik pengelolaan sumberdaya alam seringkali tidak dapat dihindari yang disebabkan oleh nilai-nilai dan/atau kepentingan yang bertentangan dalam pemanfaatannya. Politik ekologi seharusnya menggabungkan keragaman dan dinamika kehidupan, dimana jasa ekologi dan sumberdaya yang tersedia pada waktu dan tempat tertentu akan menentukan alternatif yang tersedia yang membentuk politik, ekonomi, dan pengelolaan ekosistem. Makalah ini dapat menjadi salah satu pemicu untuk melaksanakan kajian lebih komprehensif terkait dengan ekologi politik di Indonesia, terutama yang berkorelasi dengan permasalahan lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan.


Daftar pustaka:
Bannon I, Collier P. 2003. Natural Resources and Violent Conflict: Options and Actions. Washington DC (US): World Bank Publication.

Blaikie P, Brookfield H. 1987. Land Degradation and Society. London (GB): Methuen.

Bryant RL. 1992. Political ecology, an emerging research agenda in third-world studies. Political Geography 11(1):12-36.

Bryant RL. 1998. Power, knowledge and political ecology in the third world: a review. Physical Geography 22(1):79–94.

Bryant RL, Bailey S. 1997. Third World Political Ecology. London (GB): Routledge.

De Koning R. 2008. Resource-conflict links in Sierra Leone and the democratic Republic of the Congo. Sipri insights on peace and security No. 2008/2.

[Depkes] Departemen Kesehatan RI, 1987., Pembuangan Sampah Akademi Penilik Kesehatan Teknologi Sanitasi, Departemen Kesehatan RI, Jakarta, Hal. 21-34.

Escobar A. 2006. Difference and conflict in the struggle over natural resources: a political ecology framework. Development 49(3):6–13. http://dx.doi.org/10.1057/palgrave.development.1100267.

[FAO] Food and Agriculture Organization. 2000. Conflict and Natural Resource Management. Rome (IT): FAO.

Ganefati SP., Susanto J.P., dan Suwarni A., 2008, PENGOLAHAN LEACHATE TERCEMAR Pb SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN TPA, J. Tek. Ling., Vol. 9 No. 1 Hal.92-97 Jakarta, ISSN 1441-318X.

Gray B. 2003. Framing of environmental disputes. Di dalam: Lewicki R, Gray B, Elliot M, editor. Making Sense of Intractable Environmental Conflicts: Concepts and Cases. Washington DC (US): Island Pr.

Harianto Y.E., (2016), Dinamika konflik pengelolaan sampah (studi deskriptif konflik realistis pengelolaan sampah tpa benowo surabaya), Komunitas, ISSN 2303-1166, Vol. 5 / No. 2.

Neumann, R.P. (2005) Making Political Ecology. Hodder Arnold: London.


Neumann RP. 1998. Imposing Wilderness: Struggles over Livelihood and Nature Preservation in Africa. Berkeley (US): University of California Press.

Peterson G. 2000. Political ecology and ecological resilience: an integration of human and ecological dynamics. Political Geography 23:863–889.

Rahman Z., (2015), POLEMIK PENGELOLAAN SAMPAH, KESENJANGAN ANTARA PENGATURAN DAN IMPLEMENTASI, RechtsVinding Online, terdapat di: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/POLEMIK%20PENGELOLAAN%20SAMPAH%20DAN%20ALTERNATIF%20SOLUSINYA%2017%20Nov%20%202015%20kirim.pdf (diakses tanggal 12 Desember 2016)

Ribot JC, Peluso NL. 2003. A theory of access. Rural Sociology 68(2):153-181.

Robbins P. 2004. Political Ecology: A Critical Introduction. Malden (US): Blackwell Publishing.

Rocheleau D, Thomas-Slayter B, Wangari E. 1996. Feminist political ecology: global issues and local experiences. London (GB): Routledge.

Safarzynska K, Van den Bergh JCJM. 2010. Evolving power and environmental policy: Explaining institutional change with group selection. Ecological Economics 69:743–752.

Schubert J. 2005. Political Ecology in Development Research, An Introductory Overview and Annotated Bibliography. Bern (CH): NCCR North-South.

Stott P, Sullivan S. 2000. Political Ecology: Science, Myth and Power. London (GB): Arnold.

Turner MD. 2004. Political ecology and the moral dimensions of ‘‘resource conflicts’’: the case of farmer–herder conflicts in the Sahel. Political Geography 23:863–889. http://dx.doi.org/10.1016/j.polgeo.2004.05.009.


Vayda AP, Walters BB. 1999. Against political ecology. Human Ecology 27(1):167-179.

No comments:

Post a Comment

Sertifikasi Ekolabel Pada Industri Kertas

Terdapat beberapa kriteria yang harus dilakukan oleh sebuah industri apabila ingin mendapatkan sertifikasi ekolabel, hal ini termasuk dalam ...