- Pada aspek linkungan yang menggunakan bahan baku, maka persyaratan nilai ambang batas yang harus dipatuhi antara lain, mengandung pulp asli (yang berasal dari kayu dan atau non kayu) atau daur ulang kertas bekas atau campuran keduanya. Kayu untuk pulp asli berbahan baku kayu harus berasal dari penebangan yang sah dan hutan yang dikelola secara berkelanjutan. Kemudian, untuk metode uji atau verifikasi adalah adanya pernyataan dari produsen tentang bahan baku kertas yang digunakan, dilengkapi dengan pernyataan dari pemasok pulp tentang perolehan bahan baku secara sah dan tidak melanggar hukum dan verifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang.
- Pada aspek bahan kimia (aditif kertas) persyaratan nilai ambang batas yang harus dipatuhi adalah nilai surfaktan yang memiliki daya biodegradasi minimal 90%, Biosida yang digunakan tidak berpotensi terbioakumulasi dan bahan pemutih yang diperbolehkan pada proses deinking adalah menggunakan H2O2 (hidrogen peroksida). Selanjutnya, pada proses uji atau verifikasi harus ada pernyataan produsen tentang jenis surfaktan dan biosida dan bahan pemutih dilengkapi dengan pernyataan dari pemasok dan bukti registrasi jika mengimpor bahan kimia sesuai dengan ketentuan PP nomor 74 tahun 2001 tentang bahan berbahaya beracun (B3). Selain itu, produsen yang langsung mengimpor B3 juga wajib memiliki bukti registrasi. Daftar rujukan tingkat biodegradasi surfaktan yang diakui dan atau pengujian dengan menggunakan beberapa metode, misalnya OECDTest Guideline 301a-301c(Ready aerobic biodegradibility), OECD Test Guideline 311 (Ready anerobic biodegradibility), JIS K3363-1990 Testing methodsfor biodegradibility of synthetic detergents, metode uji yang setara . Adapun daftar rujukan pengujian tingkat bioakumulasi antara lain: OECD test guideline 107 (Partition Coefficient-noctanol/water, shake flask method) atau OECD Test guideline 117 (partition coefficien-noctanol/water, HPL method) atau OECD test guideline 305A-E (Bioconcentration -flow through first test).
- Pada aspek air pasi (white water) di white water recovery system harus mengikuti nilai ambang batas terutama padatan tersuspensi dalam air pasi (tidak boleh lebih dari 8kg/ton kertas. Sementara itu metode verifikasinya antara lain TSS air pasi mengacu pada SNI06-5989-3-2004. Padatan tersuspensi per ton kertas dihitung dengan rumus: TSS(kg/tonkertas) = (X.Q)/Cx1000 dimana X = konsentrasi TSS air pasi (mg/l); Q = kecepatan alir air pasi (m3/hari); C= kapasitas produksi (ton/hari).
- Aspek pemakaian air dan energi. Nilai ambang batas yang harus diikuti adalah air tidak lebih dari 20 m3/ton kertas. Listrik tidak lebih dari 800KW/ton kertas. Uap tidak lebih dari 3 ton/ton kertas. Kemudian untuk verifikasi harus ada pernyataan dari produsen dilengkapi dengan data pengukuran dan verifikasi yang dilakukan oleh evoluator.
- Pada aspek limbah cair (sebagai persyaratan tambahan terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia). Nilai ambang batas yang harus diikuti adalah kadar Adsorbale Organic Halides(AOX) tidak lebih dari 0.5kg/ton 90% pulp. Kemudian untuk verifikasi dilakukan dengan hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi. AOX :Standard Method SM5320B atau Scan-W 9:89 atau DIN EN 1485. Yang dihitung berdasarkan rumus: AOX (kg/ton pulp) = (AOX Ef.Q)/C x1000 dimana: AOX Ef = kadarAOX effluent (mg/L; Q= total effluent/hari; C= jumlah pulp asli yang digunakan (ton/hari).
Sumber:
Mallongi A. 2017, Dampak limbahcair dari aktivitas institusi dan industri, Impact of liquid waste from institution and industry, Gosyen Publishing, Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment